PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 2
Lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
- peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan Kawasan Borobudur;
- tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan Borobudur;
- rencana struktur ruang Kawasan Borobudur;
- rencana pola ruang Kawasan Borobudur;
- arahan pemanfaatan ruang Kawasan Borobudur;
- arahan pengendalian pemanfatan ruang Kawasan Borobudur;
- pengelolaan Kawasan Borobudur; dan
- peran Masyarakat dalam penataan ruang Kawasan Borobudur.
Bagian Ketiga Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur
