PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 4
Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur berfungsi sebagai pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Borobudur;
- pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Borobudur;
- perwujudan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten, serta keserasian antarsektor di Kawasan Borobudur;
- penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten di Kawasan Borobudur;
- pengelolaan Kawasan Borobudur; dan
- perwujudan keterpaduan pembangunan dan pelestarian kawasan serta menjamin terwujudnya tata ruang Kawasan Borobudur yang berkualitas.
Bagian Keempat Cakupan Kawasan Borobudur
