Pasal 21
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 huruf b ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air di Kawasan Borobudur.
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas sumber air dan prasarana sumber daya air.
(3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas air
permukaan pada sungai dan air tanah pada CAT.
(4) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
- air permukaan pada sungai di Wilayah Sungai Lintas Provinsi Progo-Opak-Serang yang meliputi Daerah Aliran Sungai Progo dan Sub Daerah Aliran Sungai Tangsi; dan
- air tanah pada CAT di CAT Magelang-Temanggung.
(5) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas sistem jaringan irigasi dan sistem pengendalian banjir.
(6) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi
jaringan irigasi primer, jaringan irigasi sekunder, dan jaringan irigasi tersier yang melayani Daerah Irigasi Tangsi di Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, serta daerah irigasi lainnya sebagai penunjang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.137 14
(7) Jaringan irigasi primer, jaringan irigasi sekunder, dan jaringan irigasi
tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan melalui pengendalian terhadap luapan air sungai terutama pada:
Sungai Progo; dan
Sungai Elo.
