PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 22
(1) Rencana pola ruang Kawasan Borobudur ditetapkan dalam rangka
mendukung upaya pelestarian Kawasan Borobudur sebagai Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia.
(2) Rencana pola ruang Kawasan Borobudur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan rencana peruntukan Kawasan Lindung berupa Kawasan Cagar Budaya pada SP-1 dan SP-2.
