PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 20
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (4) ditetapkan dalam rangka pelaksanaan kegiatan operasi penerbangan dengan tetap menjamin tidak terganggunya Situs Cagar Budaya akibat suara supersonik di Kawasan Borobudur.
(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
