PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 19
Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.