PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 18
(1) Sentral parkir khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)
huruf c ditetapkan dalam rangka menyediakan fasilitas parkir terpusat untuk kendaraan pengunjung ke kawasan situs candi sebagai tempat pergantian moda angkutan ke moda angkutan khusus situs candi di Kawasan Borobudur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.137 13
(2) Sentral parkir khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di:
- Dusun Janan, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur; dan
- Dusun Ngrajek Satu dan Dusun Ngrajek Tiga, Desa Ngrajek, Kecamatan Mungkid.
