PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 17
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b
ditetapkan dalam rangka menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intermoda dan antarmoda di Kawasan Borobudur.
(2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terminal
penumpang tipe C yang berada di Dusun Janan, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur.
