PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 16
(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dalam mendukung kebutuhan angkutan massal di Kawasan Borobudur.
(2) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
