PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 15
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (3) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk kegiatan sosial Masyarakat dan ekonomi wilayah yang selaras dengan upaya pelestarian Kawasan Borobudur sebagai Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia.
(2) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
- terminal;
- sentral parkir khusus; dan
- fasilitas pendukung lalu lintas angkutan jalan.
