PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 14
(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a
terdiri atas:
- Jaringan Jalan Arteri Primer;
- Jaringan Jalan Kolektor Primer 2;
- Jaringan Jalan Lokal Primer; dan
- Jaringan Jalan Strategis Nasional.
(2) Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a berupa jalan nasional Semarang-Yogyakarta.
(3) Jaringan Jalan Kolektor Primer 2 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
- jalan Kembanglimus-Bumiharjo-Sawitan;
- jalan Sawitan-Deyangan-Pasuruhan;
- jalan Deyangan-Rambeanak-Paremono;
- jalan Sawitan-Mendut-Progowati-Adikarto-Tanjung; dan
- jalan Kembanglimus-Tegalarum.
(4) Jaringan Jalan Lokal Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
- jalan Ngaran Satu-Ngaran Dua;
- jalan Tuksongo-Tanjungsari-Karanganyar-Ngadiharjo;
- jalan Tuksongo-Ngargogondo-Candirejo;
- jalan Wanurejo-Candirejo;
- jalan Karangjati-Samberan-Kiringan;
- jalan Ngroto-Pasuruhan-Donorojo; dan
- jalan Janan-Kaliabon.
(5) Jaringan Jalan Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi:
- jalan Bojong-Ngrajek-Mendut;
- jalan pengalihan ruas lingkar Mendut;
- jalan Brojonalan-Kaliabon-Bogowanti Kidul-Kujon; dan
- jalan Wanurejo-Borobudur-Wringinputih-Kembanglimus.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.137 12
