PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 13
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf a ditetapkan dalam rangka mendukung kegiatan sosial Masyarakat dan ekonomi wilayah yang selaras dengan upaya pelestarian Kawasan Borobudur sebagai Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- sistem jaringan transportasi darat; dan
- sistem jaringan transportasi udara.
(3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a berupa sistem jaringan jalan yang terdiri atas:
- jaringan jalan; dan
- lalu lintas dan angkutan jalan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.137 11
(4) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b berupa ruang udara untuk penerbangan.
