PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2011 tentang PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI...
Pasal 4
Formasi kepegawaian Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
