PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2011 tentang PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI...
Pasal 5
Segala biaya yang diperlukan untuk Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q anggaran Kementerian Luar Negeri.
