PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2011 tentang PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI...
Pasal 3
Wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok meliputi wilayah Shanghai, Provinsi Jiangsu, dan Provinsi Zhejiang.
