PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2011 tentang PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI...
Pasal 2
Konsulat Jenderal Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Perwakilan Konsuler yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara operasional kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik INDONESIA di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok. Pasal 3 ...
