PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ANTARA...
Pasal 5
Kerjasama Bidang Ekonomi Para Pihak setuju untuk memperkuat kerjasama di berbagai bidang berikut, termasuk, namun tidak hanya terbatas sepanjang dapat dipenuhi :
- Fasilitasi Perdagangan : a. Standar dan penilaian penyesuaian, b. kepabeanan, c. pembiayaan perdagangan, d. fasilitasi visa kunjungan usaha dan wisuda
- Sektor Kerjasama : a. pertanian, b. kehutanan, c. perikanan, d. industri manufaktur termasuk Usaha Kecil dan Menengah, e. jasa, f. pertambangan dan energi, g. transportasi dan prasarana.
- Promosi Dagang : a. pameran dan eksibisi, b. dialog sektor usaha, dan c. pertukaran informasi, dan
- Kerjasama Investasi.
