PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ANTARA...
Pasal 6
Persetujuan Preferensi Perdagangan (PTA) Barang Dalam rangka membentuk suatu Persetujuan Preferensi Perdagangan Barang, Para Pihak setuju untuk melakukan perundingan, namun tidak hanya terbatas pada hal-hal berikut :
Pengurangan tarif secara progresif dan penghapusan hambatan non-tarif untuk perdagangan barang yang akan ditentukan oleh masing-masing Pihak;
Produk/komoditas (marnufaktur dan pertanian) atas dasar saling menguntungkan akan diatur di bawah CEP sebagai langkah awal;
Lingkup produk (manufaktur dan pertanian) yang akan dimasukkan dalam PTA;
Modalitas pengurangan tarif dan penghapusan hambatan non tarif;
Peraturan tentang Ketentuan Asal Barang;
Langkah-langkah Pengamanan Perdagangan; dan
Konsultasi dan Penyelesaian Sengketa.
