PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ANTARA...
Pasal 4
Langkah untuk Kerjasama Kemitraan Ekonomi Komprehensif Para Pihak sepakat untuk berunding secara dinamis dengan maksud mewujudkan Kemitraan Ekonomi Komprehensif INDONESIA-Pakistan, yang akan dicapai melalui pengembangan langkah-langkah untuk :
- Bidang kerjasama ekonomi, dimuat dalam Pasal 5;
- Persetujuan Preferensi Perdagangan (Preferential Trade Agreement/PTA) , dimuat dalam Pasal 6; dan
- Liberalisasi Perdagangan Barang, Perdagangan Jasa, dan Investasi dalam Kerangka Kerja FTA dimasa depan, dimuat dalam Pasal 7.
