PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ANTARA...
Pasal 3
Prinsip Dasar Para Pihak akan tunduk pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
- Persetujuan ini akan mencakup berbagai sektor yang luas dengan fokus pada kerjasama dan kegiatan fasilitasi dan liberalisasi, dengan Mengingat prinsip timbal balik, transparansi dan keuntungan bersama bagi Negara Anggota;
- Feksibilitas akan diberikan untuk menangani produk-produk dan sektor-sektor sensitif dimasing-masing negara;
- Kerjasama teknis dan program pengembangan sumber daya manusia juga tercakup; dan
- Persetujuan ini harus konsisten dengan ketentuan-ketentuan
Perjanjian WTO.
