PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ANTARA...
Pasal 2
Definisi Untuk keperluan Persetujuan ini :
- "Tarif' berarti bea masuk yang dimasukkan di dalam ketentuan nasional Para Pihak.
- "Para tarif' berarti ongkos-ongkos dan biaya di perbatasan di luar tarif yang ditetapkan pada transaksi perdagangan luar negeri, yang mempunyai efek seperti suatu tarif, yang dikenakan pada impor tetapi bukan pajak-pajak dan biaya tidak langsung, yang dikenakan dengan cara yang sama seperti pada produk domestik. Biaya impor yang berhubungan dengan jasa-jasa khusus, tidak dipandang sebagai bentuk Para tarif.
- "Hambatan-Hambatan Non-Tarif berarti setiap langkah, peraturan atau praktek selain Tarif dan Para Tarif, yang efeknya menghambat impor atau secara nyata mengganggu perdagangan antara Para Pihak.
- "Produk" berarti semua produk termasuk manufaktur dan komoditas dalam bentuk mentah, bentuk setengah jadi dan barang jadi.
- "WTO" berarti Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) yang dibentuk di bawah Perjanjian Marakesh di bawah Perjanjian Umum Tentang Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariff and Trade/GATT).
- "Perlakuan Prefensi" berarti setiap konsesi hak istimewa yang diberikan oleh salah satu pihak di bawah Persetujuan ini melalui pengurangan terhadap pengedaran barang.
- "Komite" berarti Komite Bersama (Joint Committee) merujuk pada Pasal 11.
