PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ANTARA...
Pasal 1
Tujuan Tujuan Persetujuan ini adalah untuk :
- Memperkuat dan meningkatkan kerjasama di bidang ekonomi, perdagangan dan investasi antara INDONESIA dan Pakistan.
- Meningkatkan daya saing INDONESIA dan Pakistan di pasar dunia melalui penguatan hubungan dan kemitraan.
- Secara progresif membebaskan dan memajukan perdagangan barang dan jasa, dan menciptakan rezim investasi yang transparan, liberal dan mudah; dan
- Menggali bidang-bidang baru dan mengembangkan langkah-langkah yang tepat guna kerjasama ekonomi yang lebih erat antara INDONESIA dan Pakistan.
