PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ANTARA...
Pasal 13
Amandemen dan Modifikasi Persetujuan ini dapat diubah atau dimodifikasi setiap saat melalui persetujuan secara timbal balik oleh Para Pihak yang disampaikan secara tertulis. Amandemen dan modifikasi tersebut akan mulai berlaku sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 14 Persetujuan ini.
