PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ANTARA...
Pasal 12
Pengaturan Institusi Untuk Perundingan
- Dalam rangka perundingan, Para Pihak setuju membentuk Komite Perundingan Perdagangan INDONESIA-Pakistan (TNC) untuk menjalankan program perundingan yang ditetapkan oleh Persetujuan ini.
- TNC dapat mengundang para pakar atau membentuk Kelompok Kerja bila diperlukan untuk membantu jalannya perundingan pada seluruh sektor CEP INDONESIA-Pakistan.
- TNC harus melaporkan perkembangan dan hasil perundingan kepada Menteri Perdagangan Republik INDONESIA dan Menteri Perdagangan Republik Islam Pakistan secara berkala.
- Kementerian Perdagangan Republik INDONESIA dan Kementerian Perdagangan Republik Islam Pakistan harus mempersiapkan sekretariat yang diperlukan untuk mendukung TNC INDONESIA- Pakistan di mana pun dan kapan pun perundingan dilaksanakan.
