PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ANTARA...
Pasal 14
Berlakunya Persetujuan Persetujuan ini akan mulai berlaku pada hari ke-30 setelah Para Pihak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya melalui saluran diplomatik bahwa ketentuan dan prosedur konstitusional masing-masing telah dipenuhi berkaitan dengan pemberlakuan Persetujuan ini.
