PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2005 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Peneliti dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
