PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2005 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
