PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2005 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Pasal 4
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya telah diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti dalam Jenjang Jabatan Asisten Peneliti Madya dan menerima tunjangan jabatan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 22 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Peneliti sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2000, yang selanjutnya diangkat dan ditugaskan dalam Jenjang Jabatan Peneliti Pertama, maka kepadanya diberikan tunjangan jabatan sebesar tunjangan jabatan yang telah diterima sebelumnya dalam jenjang Jabatan Fungsional Asisten Peneliti Madya.
Pasal 5 …
