PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 1
Mengesahkan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat
Tiongkok mengenai Persetujuan Antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Kerja Sama Kebudayaan (Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the People’s Republic of China on Cultural Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 7
November 2001 di Jakarta yang salinan naskah aslinya
dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Cina, dan Bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Cina, dan
Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang
berlaku adalah naskah dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2018, No.116 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2018
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperkuat, meningkatkan, dan
mengembangkan hubungan antara Pemerintah
Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok di bidang kebudayaan yang lebih
strategis, perlu dilakukan kerja sama di bidang
kebudayaan;
- bahwa di Jakarta, Indonesia, pada tanggal 7 November
2001 Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat
Tiongkok Mengenai Kerja Sama Kebudayaan
(Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People’s Republic
of China on Cultural Cooperation);
2018, No.116 -2-
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional perlu mengesahkan
persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai kerja sama kebudayaan (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the People’s Republic of China on Cultural Cooperation) dengan Peraturan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
