PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Cina, dan
Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang
berlaku adalah naskah dalam Bahasa Inggris.
