PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU PAPUA
Pasal 4
Rencana Tata Ruang Pulau Papua berfungsi sebagai pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan di Pulau Papua;
- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Pulau Papua;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.136 6
- pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Pulau Papua;
- penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Pulau Papua; dan
- penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Papua.
