PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU PAPUA
Pasal 5
Penataan ruang Pulau Papua bertujuan untuk mewujudkan:
- pusat pengembangan wilayah berbasis Kampung Masyarakat Adatdengan didukung prasarana dan sarana yang handal;
- kawasan berfungsi lindung paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari luas Pulau Papua dan kelestarian keanekaragaman hayati kelautan dunia sebagai bagian dari Segitiga Terumbu Karang (Coral Triangle);
- pusat pertumbuhan ekonomi berbasis pertanian, perikanan, pariwisata, serta pertambangan yang berdaya saing dengan prinsip berkelanjutan; dan
- Kawasan Perbatasan sebagai beranda depan dan pintu gerbang internasional yang berbatasan dengan Negara Papua Nugini, Negara Palau, dan Negara Australia.
Bagian Kedua Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Pulau Papua
