PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU PAPUA
Pasal 3
(1) Rencana Tata Ruang Pulau Papua berperan sebagai perangkat
operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Pulau Papua.
(2) Rencana Tata Ruang Pulau Papua tidak dapat digunakan sebagai
dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
