PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU PAPUA
Pasal 2
Lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
- peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Papua;
- tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Pulau Papua;
- rencana struktur ruang dan pola ruang Pulau Papua;
- strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang Pulau Papua;
- arahan pemanfaatan ruang Pulau Papua;
- arahan pengendalian pemanfaatan ruang Pulau Papua;
- koordinasi dan pengawasan; dan
- peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Pulau Papua.
Bagian Ketiga Perandan Fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Papua
