Pasal 36
(1) Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 huruf b terdiri atas:
- sempadan pantai;
- sempadan sungai; dan
- kawasan sekitar danau.
(2) Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan perlindungan setempat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.136 45
- mempertahankan dan merehabilitasi sempadan pantai, sempadan sungai, dan kawasan sekitar danau;
- mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang pada sempadan pantai, sempadan sungai, dan kawasan sekitar danau yang berpotensi mengganggu dan/atau merusak fungsi kawasan perlindungan setempat; dan
- mengembangkan struktur alami dan struktur buatan di sempadan pantai, sempa dan sungai, dan kawasan sekitar danau untuk mencegah abrasi dan erosi serta mengendalikan daya rusak air.
(3) Pemertahanan dan rehabilitasi sempadan pantai, sempa dan sungai,
dan kawasan sekitar danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan di:
- sempadan pantai di sepanjang pantai Utara dan Selatan Pulau Papua yang meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Waropen, Kabupaten Nabire, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Mimika, Kabupaten Asmat, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Merauke;
- sempadan sungai di:
- WS Lintas Negara yang meliputi:
- WS Mamberamo-Tami-Apauvar yang terdiri atas Sungai Mamberamo, Sungai Gesa, Sungai Bigabu, Sungai Sobger, Sungai Tariku, Sungai Nawa, Sungai Taritatu, Sungai Van Dalen, Sungai Tami, Sungai Apauvar, Sungai Verkume, Sungai Tor, Sungai Biri, Sungai Wiru, Sungai Sermo, Sungai Grime, dan Sungai Sentani; dan
- WS Einlanden-Digul-Bikuma yang terdiri atas Sungai Einlanden, Sungai Digul, Sungai Maro, Sungai Kumbe, Sungai Bulaka, Sungai Bian, Sungai Dolak, dan Sungai Cemara;
- WS Lintas Provinsi adalah WS Omba yang meliputi Sungai Omba, Sungai Lengguru, Sungai Madefa, Sungai Bedidi, dan Sungai Bomberai;
- kawasan sekitar danau meliputi Danau Sentani yang berada di Kabupaten Jayapura, Danau Bian yang berada di Kabupaten Merauke, Danau Paniai yang berada di Kabupaten Paniai, dan Danau Rembabai yang berada di Kabupaten Sarmi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.136 46
(4) Pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang pada sempadan pantai,
sempadan sungai, dan kawasan sekitar danau yang berpotensi mengganggu dan/atau merusak fungsi kawasan perlindungan setempatsebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan di:
- sempadan pantai di sepanjang pantai Utara dan Selatan Pulau Papua yang meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Waropen, Kabupaten Nabire, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Mimika, Kabupaten Asmat, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Merauke;
- sempadan sungai di:
- WS Lintas Negara yang meliputi:
- WS Mamberamo-Tami-Apauvar yang terdiri atas Sungai Mamberamo, Sungai Gesa, Sungai Bigabu, Sungai Sobger, Sungai Tariku, Sungai Nawa, Sungai Taritatu, Sungai Van Dalen, Sungai Tami, Sungai Apauvar, Sungai Verkume, Sungai Tor, Sungai Biri, Sungai Wiru, Sungai Sermo, Sungai Grime, dan Sungai Sentani; dan
- WS Einlanden-Digul-Bikuma yang terdiri atas Sungai Einlanden, Sungai Digul, Sungai Maro, Sungai Kumbe, Sungai Bulaka, Sungai Bian, Sungai Dolak, dan Sungai Cemara;
- WS Lintas Provinsi adalah WS Omba yang meliputi Sungai Omba, Sungai Lengguru, Sungai Madefa, Sungai Bedidi, dan Sungai Bomberai;
- kawasan sekitar danau meliputi Danau Sentani yang berada di Kabupaten Jayapura, Danau Bian yang berada di Kabupaten Merauke, Danau Paniai yang berada di Kabupaten Paniai, dan Danau Rembabai yang berada di Kabupaten Sarmi.
(5) Pengembangan struktur alami dan struktur buatan di sempadan
pantai, sempadan sungai, dan kawasan sekitar danau untuk mencegah abrasi danerosiserta mengendalikan daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan di:
- sempadan pantai di sepanjang pantai Utara dan Selatan Pulau Papua yang meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Waropen, Kabupaten Nabire, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Fakfak,
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.136 47
Kabupaten Kaimana, Kabupaten Mimika, Kabupaten Asmat, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Merauke;
- sempadan sungai di:
- WS Lintas Negara yang meliputi:
- WS Mamberamo-Tami-Apauvar (Papua-Papua Nugini) yang meliputi Sungai Mamberamo, Sungai Gesa, Sungai Bigabu, Sungai Sobger, Sungai Tariku, Sungai Nawa, Sungai Taritatu, Sungai Van Dalen, Sungai Tami, Sungai Apauvar, Sungai Verkume, Sungai Tor, Sungai Biri, Sungai Wiru, Sungai Sermo, Sungai Grime, dan Sungai Sentani; dan
- WS Einlanden-Digul-Bikuma (Papua-Papua Nugini) yang meliputi Sungai Einlanden, Sungai Digul, Sungai Maro, Sungai Kumbe, Sungai Bulaka, Sungai Bian, Sungai Dolak, dan Sungai Cemara;
- WS Lintas Provinsi yang berada di WS Omba (Papua-Papua Barat yang meliputi Sungai Omba, Sungai Lengguru, Sungai Madefa, Sungai Bedidi, dan Sungai Bomberai;
- kawasan sekitar danau meliputi Danau Sentani yang berada di Kabupaten Jayapura, Danau Bian yang berada di Kabupaten Merauke, Danau Paniai yang berada di Kabupaten Paniai, dan Danau Rembabai yang berada di Kabupaten Sarmi.
