Pasal 37
(1) Kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c terdiri atas:
- suaka margasatwa, suaka margasatwa laut, suaka alam perairan, dan suaka alam laut;
- cagar alam dan cagar alam laut;
- kawasan pantai berhutan bakau;
- taman nasional dan taman nasional laut;
- taman wisata alam, taman wisata alam laut, dan taman wisata perairan; dan
- kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
(2) Strategi operasionalisasi perwuju dan kawasan suaka alam,
pelestarian alam, dan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- mempertahankan dan merehabilitasi fungsi ekologis kawasan suaka margasatwa, suaka margasatwa laut, suaka alam perairan,
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.136 48
suaka alam laut, cagar alam, cagar alam laut, taman nasional, taman nasional laut, taman wisata alam, dan taman wisata alam laut dengan memperhatikan keberadaan Kampung Masyarakat Adat;
- mengembangkan nilai ekonomi dari jasa lingkungan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, dan taman wisata alam;
- merehabilitasi dan memantapkan fungsi cagar alam, taman nasional, dan taman nasional laut yang terdegradasi;
- mempertahankan dan merehabilitasi kawasan pantai berhutan bakau untuk perlindungan pantai dari abrasi dan tsunami serta kelestarian biota laut;
- mengelola bersama kawasan konservasi di Kawasan Perbatasan yang memiliki keanekaragaman hayati bernilai tinggi serta pemanfaatan sumber daya alam yang memperhatikan kelestarian lingkungan dan ekosistem;
- meningkatkan pengelolaan dan merevitalisasi kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan
- mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang yang berpotensi mengganggu fungsi kawasan suaka alam laut, suaka alam perairan, cagar alam, cagar alam laut, suaka margasatwa, suaka margasatwa laut, taman wisata alam,taman wisata alam laut, dan taman wisata perairan.
(3) Pemertahanan dan rehabilitasi fungsi ekologis suaka alam perairan,
suaka alam laut, kawasan suaka margasatwa, suaka margasatwa laut, cagar alam, cagar alam laut, taman nasional, taman nasional laut, taman wisata alam, dan taman wisata alam laut dengan memperhatikan keberadaan Kampung Masyarakat Adat dengan memperhatikan keberadaan Kampung Masyarakat Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan di:
- suaka alam perairan dan suaka alam laut yang meliputi:
- Suaka Alam Perairan Kepulauan Raja Ampat dan Laut di Sekitarnya yang berada di wilayah perairan Kabupaten Raja Ampat;
- Suaka Alam Perairan Kepulauan Waigeo Sebelah Barat dan Laut di Sekitarnya yang berada di wilayah perairan Kabupaten Raja Ampat; dan
- Suaka Alam Laut Kaimana yang berada di wilayah perairan Kabupaten Kaimana.
- suaka margasatwa dan suaka margasatwa laut yang meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.136 49
- Suaka Margasatwa Pulau Dolok yang berada di Kabupaten Merauke;
- Suaka Margasatwa Jayawijaya yang berada di Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Jayawijaya;
- Suaka Margasatwa Mamberamo Foja yang berada di Kabupaten Keerom, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Waropen, Kabupaten Jayawijaya, dan Kabupaten Paniai;
- Suaka Margasatwa Danau Bian yang berada di Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Merauke;
- Suaka Margasatwa Anggromeos yang berada di Kabupaten Teluk Wondama;
- Suaka Margasatwa Komolon yang berada di Kabupaten Merauke;
- Suaka Margasatwa Tanjung Mubrani-Sidei-Wibain I-II yang berada di Kabupaten Manokwari;
- Suaka Margasatwa Laut Pulau Venu yang berada di wilayah perairan Kabupaten Kaimana; dan
- Suaka Margasatwa Laut Pulau Sabuda dan Pulau Tatarugayang berada di wilayah perairan Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Sorong Selatan;
- cagar alam dan cagar alam laut yang meliputi:
- Cagar Alam Cycloops yang berada di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura;
- Cagar Alam Enarotali yang berada di Kabupaten Paniai dan Kabupaten Nabire;
- Cagar Alam Bupul/Kumbe yang berada di Kabupaten Merauke;
- Cagar Alam Pulau Waigeo Barat yang berada di Kabupaten Raja Ampat;
- Cagar Alam Pulau Batanta Barat yang berada di Kabupaten Raja Ampat;
- Cagar Alam Pegunungan Arfak yang berada di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.136 50
- Cagar Alam Pulau Salawati Utara yang berada di Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Sorong;
- Cagar Alam Tamrau Selatan yang berada di Kabupaten Manokwari, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Pegunungan Arfak;
- Cagar Alam Pegunungan Yapen Tengah yang berada di Kabupaten Kepulauan Yapen;
- Cagar Alam Pulau Supiori yang berada di Kabupaten Supiori;
- Cagar Alam Pegunungan Wondiboy yang berada di Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Nabire;
- Cagar Alam Pulau Waigeo Timur yang berada di Kabupaten Raja Ampat;
- Cagar Alam Pulau Misool yang berada di Kabupaten Raja Ampat;
- Cagar Alam Pulau Kofiau yang berada di Kabupaten Raja Ampat;
- Cagar Alam Teluk Bintuni yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni;
