Pasal 35
(1) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan
bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a terdiri atas:
- kawasan hutan lindung;
- kawasan bergambut; dan
- kawasan resapan air.
(2) Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan hutan lindung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a meliputi:
- mempertahankan dan meningkatkan fungsi ekologis kawasan hutan lindung dengan memperhatikan keberadaan Kampung Masyarakat Adat;
- meningkatkan pengelolaan kawasan hutan lindung melalui mekanisme jasa lingkungan; dan
- mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang yang berpotensi mengganggu fungsi kawasan hutan lindung.
(3) Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan bergambut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bdilakukan dengan mempertahankan luasan dan melestarikan kawasan bergambut untuk merehabilitasi sistem tata air alami dan ekosistem.
(4) Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan resapan air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- mempertahankan dan merehabilitasi kawasan resapan air untuk menjaga kualitas dan kuantitas sumber air; dan
- mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang di kawasan resapan air.
(5) Pemertahanan dan peningkatan fungsi ekologis hutan lindung dengan
memperhatikan Kampung Masyarakat Adatsebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan pada kawasan hutan lindung yang berada di Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.136 43
Fakfak, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Keerom, Kota Jayapura, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Mimika, Kabupaten Nabire, Kabupaten Nduga, Kabupaten Paniai, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Waropen, dan Kabupaten Yahukimo.
(6) Peningkatan pengelolaan kawasan hutan lindung melalui mekanisme
jasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf bdilakukan pada kawasan hutan lindung di Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Keerom, Kota Jayapura, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak,Kabupaten Mimika, Kabupaten Nabire, Kabupaten Nduga, Kabupaten Paniai, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Waropen, dan Kabupaten Yahukimo.
(7) Pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang yang berpotensi
mengganggu fungsi kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan pada kawasan hutan lindung di Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Nabire, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mimika, Kabupaten Asmat, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Merauke.
(8) Pemertahanan luasan dan melestarikan kawasan bergambut untuk
merehabilitasi sistem tata air alami dan ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada kawasan bergambut diKabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Nabire, Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Waropen,
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.136 44
Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Asmat, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Merauke.
(9) Pemertahanan dan rehabilitasi kawasan resapan air untuk menjaga
kualitas dan kuantitas sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a dilakukan pada kawasan resapan air di:
- DAS Mamberamo, DAS Gesa, DAS Bigabu, DAS Sobger, DAS Tariku, DAS Nawa, DAS Taritatu, DAS Van Dalen, DAS Tami, DAS Apauvar, DAS Verkume, DAS Tor, DAS Biri, DAS Wiru, DAS Sermo, DAS Grime, dan DAS Sentani pada WS Mamberamo-Tami- Apauvar;
- DAS Einlanden, DAS Digul, DAS Maro, DAS Kumbe, DAS Bulaka, DAS Bian, DAS Dolak, DAS Digul, dan DAS Cemara pada WS Einlanden-Digul-Bikuma; dan
- DAS Omba, DAS Lengguru, DAS Madefa, DAS Bedidi, dan DAS Bomberai pada WS Omba.
(10) Pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang di kawasan resapan air
sebagaimana disebut pada ayat (4) huruf b dilakukan pada kawasan resapan air di:
- DAS Mamberamo, DAS Gesa, DAS Bigabu, DAS Sobger, DAS Tariku, DAS Nawa, DAS Taritatu, DAS Van Dalen, DAS Tami, DAS Apauvar, DAS Verkume, DAS Tor, DAS Biri, DAS Wiru, DAS Sermo, DAS Grime, dan DAS Sentani pada WS Mamberamo-Tami- Apauvar;
- DAS Einlanden, DAS Digul, DAS Maro, DAS Kumbe, DAS Bulaka, DAS Bian, DAS Dolak, DAS Digul, dan DAS Cemara pada WS Einlanden-Digul-Bikuma; dan
- DAS Omba, DAS Lengguru, DAS Madefa, DAS Bedidi, dan DAS Bomberai pada WS Omba.
