PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 20
Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengembangan inovasi administrasi negara di bidang tata pemerintahan, pelayanan publik, serta kelembagaan dan sumber daya aparatur.
