PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 19
(1) Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara adalah unsur pelaksana
sebagian tugas dan fungsi LAN di bidang inovasi administrasi negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara dipimpin oleh Deputi.
