PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 18
(1) Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur terdiri atas paling
banyak 4 (empat) Pusat.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
- 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan;
- paling banyak 3 (tiga) Bidang; dan
- kelompok jabatan fungsional.
(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas 2
(dua) Subbidang. Bagian Keenam Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara
