PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.127 6
- merumuskan, melaksanakan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya aparatur, serta pembinaan jabatan fungsional widyaiswara;
- memberikan bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya aparatur, serta pembinaan jabatan fungsional widyaiswara; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
