PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara menyelenggarakan fungsi:
- merumuskan, melaksanakan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan inovasi administrasi negara di bidang tata pemerintahan, pelayanan publik, serta kelembagaan dan sumber daya aparatur;
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2013, No.127
- memberikan bimbingan teknis dan fasilitasi inovasi administrasi negara di bidang tata pemerintahan, pelayanan publik, serta kelembagaan dan sumber daya aparatur; dan
- melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
