PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MULTILATERAL AGREEMENT AMONG D-8...
Pasal 8
BAB 4 — Hal-hal Khusus atas Bantuan
Surveillance dan Informasi
- Berdasarkan permohonan, Administrasi Termohon, sejauh memungkinkan, harus melakukan surveillance dan menyediakan Administrasi Pemohon dengan informasi mengenai: a. barang-barang, baik yang sedang dalam pengangkutan atau dalam penyimpanan yang diketahui telah digunakan atau diduga sedang digunakan untuk melakukan pelanggaran kepabeanan di Wilayah Pihak Pemohon; b. sarana pengangkut yang diketahui telah digunakan atau diduga sedang digunakan untuk melakukan pelanggaran kepabeanan di wilayah Pihak Pemohon. c. tempat-tempat yang diketahui telah digunakan atau diduga sedang digunakan untuk melakukan pelanggaran kepabeanan di wilayah Pihak Pemohon; d. orang-orang yang diketahui telah melakukan atau diduga akan melakukan pelanggaran kepabeanan dalam wilayah Pihak Pemohon, khususnya mereka yang masuk ke dan keuar dari wilayah Pihak Termohon.
- Administrasi Pabean dan setiap Pihak dapat melakukan surveillance tersebut atas inisiatif sendiri sekiranya terdapat alasan yang kuat bahwa kegiatan-kegiatan yang direncanakan sedang berlangsung atau telah dilakukan dianggap sebagai suatu pelanggaran kepabeanan dalam wilayah Pihak lain.
