PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MULTILATERAL AGREEMENT AMONG D-8...
Pasal 7
BAB 4 — Hal-hal Khusus atas Bantuan
Bantuan dalam Pengembalian Klaim Kepabeanan
- Berdasarkan permohonan, Administrasi-administrasi Pabean harus memberikan bantuan satu sama lain dalam upaya pengembalian klaim-klaim kepabeanan, sepanjang kedua Pihak telah memberlakukan ketentuan hukum dan administratif yang diperlukan pada saat permohonan diajukan.
- Bentuan dalam pengembangan klaim kepabeanan harus diatur dengan ketentuan Pasal 20 Persetujuan ini.
