PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MULTILATERAL AGREEMENT AMONG D-8...
Pasal 9
BAB 5 — Tim Pengawasan dan Tim Penyidikan Bersama
- Para Pihak dapat membentuk tim pengawasan atau tim penyelidikan bersama untuk mendeteksi dan mencegah pelanggaran kepabeanan tertentu yang membutuhkan kegiatan yang bersamaan dan terkoordinasi.
- Tim-tim tersebut harus bekerja sesuai dengan hukum dan prosedur Pihak dimana kegiatan-kegiatan tersebut sedang dilaksanakan.
- Tata Kerja tim-tim ini akan diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Persetujuan ini.
