PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MULTILATERAL AGREEMENT AMONG D-8...
Pasal 23
BAB 15 — Ketentuan Akhir
Pemberlakuan
- Persetujuan ini akan mulai berlaku untuk tiap pihak pada hari 1 (pertama) bulan ke-2 (dua) setelah para Pihak memberitahukan kepada D-8 Executive Office secara tertulis melalui cara-cara diplomatik bahwa persyaratan konstitusional atau internal bagi berlakunya Persetujuan ini telah dipenuhi.
- Instrumen penerimaan atau pemberitahuan dari persetujuan ini disimpan di Secretariat of D-8 Executive Office di Istambul.
- Persetujuan ini akan berlaku 90 (sembilan puluh) hari setelah penyimpanan instrumen ratifikasi dari 5 (lima) negara anggota D-8.
