PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MULTILATERAL AGREEMENT AMONG D-8...
Pasal 24
BAB 15 — Ketentuan Akhir
Jangka Waktu dan Pengakhiran
- Persetujuan ini dimaksudkan untuk berlaku selamanya, tetapi setiap Pihak dapat mengakhiri kapan saja dengan memberitahukan melalui cara-cara diplomatik.
- Pengakhiran akan berlaku 3 (tiga) bulan sejak pemberitahuan pengakhiran kepada penyimpan piagam ratifikasi. Kegiatan yang tengah berlangsung pada saat pengakhiran harus diselesaikan sesuai ketentuan Persetujuan ini.
