PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MULTILATERAL AGREEMENT AMONG D-8...
Pasal 22
BAB 14 — Penyelesaian Sengketa
- Administrasi Pabean harus berupaya untuk menyelesaikan sengketa atau masalah-masalah lain berkenaan dengan interpretasi atau pemberlakuan Persetujuan ini melalui kesepakatan bersama.
- Sengketa atau masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan harus diselesaikan melalui cara-cara diplomatik.
