PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MULTILATERAL AGREEMENT AMONG D-8...
Pasal 16
BAB 8 — Kerahasiaan Informasi
- Setiap informasi yang diterima berdasarkan Persetujuan ini hanya digunakan oleh Administrasi Pabean dan hanya untuk maksud-maksud Persetujuan ini kecuali dalam hal Administrasi pabean yang memberikan informasi telah memberikan kewenangan penggunaannya oleh otoritas-otoritas lain atau untuk maksud- maksud lain.
- Setiap informasi yang diterima berdasarkan persetujuan ini harus diperlukan sebagai rahasia dan harus, sekurang-kurangnya, duduk pada perlindungan dan kerahasiaan yang sama sebagaimana informasi sejenis tunduk berdasarkan hukum nasional dari Pihak di mana informasi tersebut diperoleh.
