PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MULTILATERAL AGREEMENT AMONG D-8...
Pasal 15
BAB 7 — Pelaksanaan Permohonan
Tenaga Ahli dan Saksi Berdasarkan permohonan, Administrasi Termohon dapat memberikan wewenang kepada para pejabatnya hadir di pengadilan atau mahkamah dalam wilayah Pihak lain sebagai tenaga-tenaga ahli atau saksi-saksi dalam permasalahan yang berhubungan dengan penerapan Hukum Kepabeanan.
